Busyro Muqoddas Minta MA Tak Lepas Tangan Atas "Sarpin Effect"

Selasa, 17 Maret 2015 | 14:11 WIB
Busyro Muqoddas Minta MA Tak Lepas Tangan Atas "Sarpin Effect"
Busyro Muqoddas [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lepas tangan terkait masalah "Sarpin Effect" yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Busyro menyarankan MA agar bertanggung jawab terhadap fenomena gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan para tersangka tersebut.

"Bagaimana pun MA (harus) bertanggung jawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah?" ungkap Busyro, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).

Menurut Busyro pula, fenomena gugatan praperadilan ini merupakan dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Untuk itu, dia meminta MA mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA).

"Itu dampak putusan praperadilan BG (Budi Gunawan). MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggungjawab secara struktral untuk segera mengatasi, dengan minimal mengeluarkan SE (Surat Edaran)," ujar sosok yang saat ini aktif sebagai dosen tersebut.

Lebih jauh, Busyro merasa khawatir bahwa jika tidak diantisipasi oleh MA, maka akan banyak tersangka baik dari KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan praperadilan. Bahkan menurutnya, lembaga hukum pun akan kewalahan jika para tersangka narkoba dan teroris ikut mengajukan praperadilan.

"Jika tidak diantisipasi, akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum, bukan oleh KPK saja. Polri dan Kejaksaan (juga) akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," tutupnya.

Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka antara lain yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI