Suara.com - Hasil koreksi APBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri, hari ini, Selasa (17/3/2015), sedang dibahas di gedung DPRD, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan hasil pembahasan tersebut akan diputuskan pada Jumat (20/3/2015).
"Tergantung (hasil pembahasan nanti antara Pemprov dan DPRD)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.
Ahok mengatakan akan menggunakan peraturan gubernur untuk menggunakan APBD 2014 apabila dalam tiga hari ke depan pembahasan APBD 2015 tidak menemukan titik temu.
"Kalau dia (TAPD dan DPRD) deadlock, pokoknya begitu hari Jumat, kita kirim pergub (ke Kemendagri)," kata Ahok.
Seperti diketahui, Kemendagri memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan masalah APBD 2015.
Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 903-681 tahun 2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015, sebagian item anggaran dilarang untuk dianggarkan dalam APBD dengan berbagai alasan.
Salah satu contoh biaya yang dicoret Kemendagri ialah untuk pembelian rumah Pahlawan Revolusi Mayor Jenderal TNI Anumerta Donald Isaac Pandjaitan senilai Rp149.999.999.850 yang diuraikan ke dalam rincian obyek belanja jasa penyelenggaraan acara (event organizer) Rp100.932,941.250 dan belanja modal pengadaan eskavator senilai Rp48.000.000.000.000. Anggaran ini untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian Kemendagri juga mencoret penyediaan anggaran untuk kegiatan operasional pejabat wali kota dan bupati dengan rincian wali kota Jakarta Pusat Rp3,2 miliar, wali kota Jakarta Barat Rp4,8 miliar, wali kota Jakarta Selatan Rp1,9 miliar, wali kota Jakarta Timur Rp699 juta, wali kota Jakarta Utara Rp8,9 miliar, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp1,4 miliar.