Suara.com - Semalam, ternyata berlangsung pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Bali Aburizal Bakrie. Pertemuan itu dihadiri 32 dari 34 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar tingkat I.
Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas di Bali Bambang Soesatyo mengatakan ada lima keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, kata dia, pimpinan DPD I dan DPD II seluruh Indonesia tetap solid menolak kepengurusan Partai Golkar hasil Munas di Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono.
"Pertama, DPD I dan DPD II Golkar se-Indonesia tetap solid menolak Munas Jakarta dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti," kata Bambang, Selasa (17/3/2015).
Kedua, pimpinan DPD I dan DPD II menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengintervensi internal Partai Golkar. Yasonna dinilai memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang tidak memenangkan satu pihak manapun.
"Selanjutnya, DPD I dan II akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) dari pihak kubu Jakarta yang akan menduduki kantor DPD I dan II seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.
Ketiga, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horisontal dan menimbulkan korban jiwa, terutama terkait perebutan kantor-kantor DPD.
Kelima, DPD I dan DPD II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI menggunakan hak angket bersama anggota fraksi di bawah Koalisi Merah Putih dan Fraksi Partai Demokrat. Hak angket untuk menyelidiki keputusan Yasonna yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi dibalik sikap Menkumham yang mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan Presiden," kata Bambang.
Seperti diketahui, Kemenkumham telah mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono. Yasonna mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.