Suara.com - Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta mengadukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Polri. Pengacara ketujuh anggota dewan tersebut Razman Arif Nasution. Ahok dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota dewan dan institusi DPRD, dugaan pemalsuan dokumen, dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai gubernur.
Menanggapi hal itu, Ahok santai saja. "Biarin saja, dipanggil ya datang. Dari dulu juga sering dilaporin," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Ahok percaya penyidik Bareskrim dapat menyikapi laporan tersebut dengan baik.
"Kalau laporannya nggak masuk akal ya jangan diladenin. Ganggu orang kerja saja kan enak saja main lapor. Siapa yang ngomong? Pengacara itu?" kata Ahok.
Ahok kemudian menyinggung posisi Razman. Ahok heran bagaimana bisa Razman masih menjadi pengacara.
"Dia (Razman) saja gue (saya) dengar sudah jadi tersangka. Kok tersangka masih jadi pengacara, gimana sih. Bingung sama republik ini," kata Ahok.
Razman yang juga pernah menjadi pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ternyata terpidana kasus penganiayaan. Kasus Razman sudah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006. Razman Arif divonis tiga bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp500 ribu. Ketika itu, Razman masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Menanggapi vonis pengadilan, Razman banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tapi tidak berhasil. Selanjutnya, ia melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolaknya pada 19 Januari 2010. Tapi, sampai sekarang Razman belum menjalani hukuman.