Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto menilai pengaturan remisi bagi terpidana korupsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 sudah proporsional.
"PP 99 tahun 2012 menurut hemat saya sudah memberikan pengaturan yang proporsional untuk pemberian remisi untuk kejahatan khusus," kata Didik.
Dia menjelaskan pada PP 99 tahun 2012 tidak ada penghilangan hak-hak narapidana karena semua haknya diatur.
Menurut dia, hanya saja khusus remisi untuk kejahatan khusus atau extra ordinary crime seperti korupsi, narkoba, teroris dan kejahatan transnasional lainnya diatur dengan tambahan syarat-syarat tertentu.
Didik mengatakan remisi untuk kejahatan tersebut tetap diatur, hanya saja karena kejahatan tersebut sifatnya sangat khusus dan dampaknya juga cukup besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya menilai wajar apabila pengaturannya lebih dikhususkan atau diperketat melalui syarat-syarat tertentu," ujarnya.
Menurut Didik, memaknai PP 99 tahun 2012 harusnya secara utuh sehingga semangat yang ingin ditegakkan dalam PP tersebut bisa sepenuhnya bisa dijalankan.
Dia mengatakan setahu dirinya justru revisi yang ingin dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan remisi kepada koruptor tanpa ada pembedaan dengan narapidana yang lain.
"Syarat-syarat tambahan dan khusus di PP 99 tahun 2012 ingin direvisi oleh pemerintah," katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari melalui revisi PP nomor 99 tahun 2012. (Antara)
Koruptor Tetap Bisa Terima Remisi dengan Syarat Tertentu
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 08:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamenko Otto Hasibuan Minta UU Tipikor Dilaksanakan Hati-hati dan Adil untuk Jerat Koruptor
14 November 2024 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 00:15 WIB
News | 23:29 WIB
News | 22:13 WIB
News | 21:17 WIB
News | 20:15 WIB