Ada Biaya Beli Rumah Pahlawan Rp149 M, DPRD Cari Asal Usulnya

Selasa, 17 Maret 2015 | 06:17 WIB
Ada Biaya Beli Rumah Pahlawan Rp149 M, DPRD Cari Asal Usulnya
DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mencoret sebagian item Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2015 setelah terjadi kisruh antara Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD.

Pos yang dicoret, antara lain biaya untuk pembelian rumah Pahlawan Revolusi Mayor Jenderal TNI Anumerta Donald Isaac Pandjaitan senilai Rp149.999.999.850 yang diuraikan ke dalam rincian obyek belanja jasa penyelenggaraan acara (event organizer) Rp100.932,941.250 dan belanja modal pengadaan eskavator senilai Rp48.000.000.000.000. Anggaran ini untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Menanggapi munculnya anggaran tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan, hari ini, Selasa (17/3/2015), Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta akan menelisiknya.

"Apakah anggaran itu kemarin masuk pembahasan (pemerintah dan DPRD) atau tidak," kata Gembong kepada suara.com.

Gembong mengatakan kalau ternyata item anggaran pembelian rumah Pahlawan Revolusi masuk ke dokumen APBD, tapi tidak dibahas bersama DPRD, berarti termasuk dana siluman.

"Sederhana saja. Jadi, besok kita telisik, apa itu masuk usulan yang dibahas bersama DPRD atau tidak. Kalau tidak masuk usulan, kemudian muncul, berarti dana siluman," kata Gembong.

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 903-681 tahun 2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015, item anggaran tersebut dilarang untuk dianggarkan dalam APBD 2015, mengingat penyediaan anggaran rincian obyek belanja tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.

Untuk itu, Kemendagri memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memformulasikan kembali penyediaan anggaran belanja tersebut ke dalam program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi serta diuraikan pada jenis, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan, dengan mempedomani ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 91 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Hari ini, Selasa (16/3/2015), Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah diagendakan untuk rapat bersama membahas koreksi Kemendagri.

Kemendagri memberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebelumnya mengatakan kalau sampai terjadi kebuntuan dalam pembahasan, maka APBD tahun ini tidak bisa disahkan sehingga anggaran yang akan digunakan adalah APBD 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI