KPK Sudah Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo

Senin, 16 Maret 2015 | 20:31 WIB
KPK Sudah Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, secara resmi sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP, mengaku bahwa KPK telah siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka (Hadi Poernomo). Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," ungkap Johan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut mantan Juru Bicara KPK ini, lembaganya sebenarnya sudah mencoba mengantisipasi gelombang "Sarpin effect" dengan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, menurut Johan lagi, usulan tersebut sepertinya tidak digubris pihak MA.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA, untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tambah Johan.

Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah ada beberapa nama tersangka KPK yang kemudian juga mengajukan praperadilan. Mereka antara lain adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga kini ada Hadi Poernomo.

Pengajuan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu tahun 2002-2004 ini telah diregister dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI