Yasonna Laoly Tak di Kantor, Agung Laksono Batal ke Kemenkumham

Senin, 16 Maret 2015 | 19:04 WIB
Yasonna Laoly Tak di Kantor, Agung Laksono Batal ke Kemenkumham
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, di rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan rombongan batal ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (16/3/2015) sore. Tadinya, mereka akan datang untuk menyerahkan berkas administrasi.

"Hari ini tidak jadi ya, karena pak menterinya (Yasonna Laoly) masih ada kesibukan di luar, beliau tidak ada di kantor," kata Ketua Dewan Pimpinan Partai Golkar Leo Nababan.

Agung merancang ulang agenda ke Kemenkumham. Jika tak ada aral melintang, mereka akan datang lagi besok pagi, Selasa (17/3/2015).

"Nanti kita agendakan besok pada pukul 09.00 WIB. Karena kita harus bertemu langsung dengan pak menteri, sebab yang menyerahkan berkas tersebut adalah ketua umum," kata Leo.

Sebelumnya, mantan Menkokesra Agung beserta rombongan mengunjungi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam safari politik tersebut, Agung berikrar untuk mendukung pemerintah dan siap bekerjasama dengan partai-partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat di DPR.

Seperti diketahui, Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono sudah diakui oleh Pemerintah melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Keputusan tersebut diambil oleh Menkumham berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan Munas Ancol Jakarta sebagai munas yang sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Dengan demikian, Munas di Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie tidak diakui. Dan atas keputusan tersebut, kubu Aburizal melakukan berbagai upaya hukum, di antaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI