Kemendagri Coret Miliaran Rupiah Buat Operasional Para Wali Kota

Senin, 16 Maret 2015 | 18:39 WIB
Kemendagri Coret Miliaran Rupiah Buat Operasional Para Wali Kota
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengoreksi sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Di antaranya, penyediaan anggaran untuk kegiatan operasional pejabat wali kota dan bupati. Berikut ini rinciannya:

Wali kota Jakarta Pusat Rp3,2 miliar

Wali kota Jakarta Barat Rp4,8 miliar

Wali kota Jakarta Selatan Rp1,9 miliar

Wali kota Jakarta Timur Rp699 juta

Wali kota Jakarta Utara Rp8,9 miliar

Dan Bupati Kepulauan Seribu Rp1,4 miliar

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 903-681 tahun 2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015, pos anggaran tersebut dilarang untuk dianggarkan dalam APBD tahun 2015, mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya sebagaimana dimaksud Pasal 18 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Untuk itu, penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan, dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas, dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI