Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengoreksi sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Di antaranya, penyediaan anggaran untuk kegiatan operasional pejabat wali kota dan bupati. Berikut ini rinciannya:
Wali kota Jakarta Pusat Rp3,2 miliar
Wali kota Jakarta Barat Rp4,8 miliar
Wali kota Jakarta Selatan Rp1,9 miliar
Wali kota Jakarta Timur Rp699 juta
Wali kota Jakarta Utara Rp8,9 miliar
Dan Bupati Kepulauan Seribu Rp1,4 miliar
Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 903-681 tahun 2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015, pos anggaran tersebut dilarang untuk dianggarkan dalam APBD tahun 2015, mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya sebagaimana dimaksud Pasal 18 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Untuk itu, penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan, dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas, dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat lainnya.