Tambah Lagi, Tersangka Korupsi Hadi Poernomo Gugat KPK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 16 Maret 2015 | 17:47 WIB
Tambah Lagi, Tersangka Korupsi Hadi Poernomo Gugat KPK
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa mengatakan kliennya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

"Ini praperadilan diregister 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diregister No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel. Kita sudah ajukan," kata Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).

Pengajuan praperadilan itu karena mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 tersebut keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut Wasesa, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan dari Dirjen Pajak.

"Sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KPP), jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,"katanya.

Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen pajak.

Dalam kasus Hadi, nota dinas Dirjen Pajak tertanggal 17 Juni 2004 diserahkan ke direktur PPH untuk ditindak lanjuti dalam bentuk usulan.

"Nota dinas dikeluarkan Pak Hadi sesuai dengan perintah Menteri Keuangan No 117 Tahun 1999 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa bank-bank, termasuk BCA wajib menyerahkan non performing loan (NPL) ke BPPN dengan nilai nihil," tambah Yanuar.

Karena itu dia menilai, jika keputusan kliennya dalam menerima keberatan pajak BCA dianggap salah, Dirjen Pajak penerus Hadi seharusnya memperbaiki atau menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan (KKBPT) sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP.

"Putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process,"tutupnya.

Seperti diketahui, Mantan Ketua BPK, Hadi Poerrnomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Sebelumnya sudah ada dua tersanka lainnya yang mengajukan praperadilan, yakni Sutan Bathoegana dan Suryadharma Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI