Seperti diketahui, Mantan Ketua BPK, Hadi Poerrnomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Sebelumnya sudah ada dua tersanka lainnya yang mengajukan praperadilan, yakni Sutan Bathoegana dan Suryadharma Ali.