Suara.com - Besok, Selasa (16/3/2015), Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta akan memanggil fraksi-fraksi lain di dewan untuk membahas perkembangan APBD 2015 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
"Besok kita akan panggil teman-teman. Kita akan bicara sikap fraksi, kita akan dengarkan teman-teman dari fraksi lain, apa saja yang hari ini dibahas," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono kepada suara.com, Senin (16/3/2015).
Seperti diketahui, hari ini Badan Anggaran DPRD Jakarta rapat internal untuk membahas dokumen APBD 2015 hasil koreksi Kemendagri. Rapat internal dilaksanakan sebelum dewan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, besok.
Dalam rapat internal Badan Anggaran DPRD tadi mereka menemukan sejumlah pos APBD yang menurut mereka janggal karena pos tersebut tidak tercantum dalam draft APBD ketika disodorkan pemerintah ke dewan. Tapi, pos-pos anggaran untuk lima BUMD tersebut kemudian muncul belakangan. Munculnya item ini diketahui setelah Badan Anggaran mempelajari hasil koreksi Kemendagri.
Kelima pos anggaran tersebut dialokasikan untuk PD Dharma Jaya Rp51,7 miliar, PT Ratax Armada Rp5,5 miliar, PT Cemani Kota Rp112,9 miliar, PT Grahasari Surya Jaya Rp48,84 miliar, dan PT RS Haji Jakarta Rp100,3 miliar.
Soal munculnya pos-pos anggaran tersebut, Gembong belum dapat mengomentarinya sekarang.
Gembong mengatakan Kemendagri memberikan waktu tujuh hari sejak hari ini untuk menyelesaikan permasalahan APBD 2015.
"Hari ini pertama (hari ini) rapat internal. Berikutnya rapat bareng-bareng dengan pemerintah dan berkutat di masalah pembahasan hasil evaluasi Kemendagri. Sambil dievaluasi, dibahas mana (pos anggaran) yang boleh dan tidak boleh," katanya.
Gembong mengatakan kalau Kemendagri sudah memberikan catatan mengenai pos yang tidak boleh dianggarkan, maka pos tersebut harus dicoret.
"Sudah tidak boleh. Itu kan bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Gembong.
APBD 2015 menjadi masalah berkepanjangan gara-gara Ahok mengirimkan dokumen ke Kemendagri dalam sistem e-budgeting serta bukan yang disahkan oleh DPRD. Ahok melakukan itu karena merasa ada kejanggalan nilai anggaran yang disahkan DPRD.
Dewan pun mempersoalkan prosedur yang ditempuh Ahok, lalu ditindaklanjuti dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Ahok. Kemendagri pun turun tangan untuk mengevaluasi APBD 2015 yang hasilnya sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sekarang harus dibahas antara dewan dan pemerintah.