Ada Kejanggalan Lagi di APBD DKI, Fraksi PDIP Rapat Besok

Siswanto Suara.Com
Senin, 16 Maret 2015 | 17:47 WIB
Ada Kejanggalan Lagi di APBD DKI, Fraksi PDIP Rapat Besok
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besok, Selasa (16/3/2015), Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta akan memanggil fraksi-fraksi lain di dewan untuk membahas perkembangan APBD 2015 hasil evaluasi‎ Kementerian Dalam Negeri.

"Besok kita akan panggil teman-teman. Kita akan bicara sikap fraksi, kita akan dengarkan teman-teman dari fraksi lain, apa saja yang hari ini dibahas," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono kepada suara.com, Senin (16/3/2015).

Seperti diketahui, hari ini Badan Anggaran DPRD Jakarta rapat internal untuk membahas dokumen APBD 2015 hasil koreksi Kemendagri. Rapat internal dilaksanakan sebelum dewan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah‎, besok.

Dalam rapat internal Badan Anggaran DPRD tadi mereka menemukan sejumlah pos APBD yang menurut mereka janggal karena pos tersebut tidak tercantum dalam draft APBD ketika disodorkan pemerintah ke dewan. Tapi, pos-pos anggaran untuk lima BUMD tersebut kemudian muncul belakangan. Munculnya item ini diketahui setelah Badan Anggaran mempelajari hasil koreksi Kemendagri.

Kelima pos anggaran tersebut dialokasikan untuk PD Dharma Jaya Rp51,7 miliar, PT Ratax Armada Rp5,5 miliar, PT Cemani Kota Rp112,9 miliar, PT Grahasari Surya Jaya Rp‎48,84 miliar, dan PT RS Haji Jakarta Rp100,3 miliar.

Soal munculnya pos-pos anggaran tersebut, Gembong belum dapat mengomentarinya sekarang.

Gembong mengatakan Kemendagri memberikan waktu tujuh hari sejak hari ini untuk menyelesaikan permasalahan APBD 2015.

"Hari ini pertama (hari ini) rapat internal. Berikutnya rapat bareng-bareng dengan pemerintah dan berkutat di masalah pembahasan hasil evaluasi Kemendagri. Sambil dievaluasi, dibahas mana (pos anggaran) yang boleh dan tidak boleh," katanya.

Gembong mengatakan kalau Kemendagri sudah memberikan catatan mengenai pos yang tidak boleh dianggarkan, maka pos tersebut harus dicoret.

"Sudah tidak boleh. Itu kan bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Gembong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI