Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, legislator di daerah harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun Johan mengakui, ada kelemahan dari aturan yang ada, yaitu tidak ada hukuman pidana bagi legislator di daerah yang tidak melaporkan kekayaannya.
"Itu memang wajib lapor. Tapi kelemahan UU, tidak ada sanksi pidana. Ya, (paling) bisa mengimbau aja. Jadi DPRD, penyelenggara negara, wajib lapor. Ya, lapor aja," kata Johan, usai pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pernyataan Johan ini sekaligus menanggapi soal adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Dalam situs acch.kpk.go.id, diketahui hanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang sudah memberikan LHKPN-nya. Sedangkan pimpinan DPRD DKI lainnya belum, termasuk di antaranya Abraham Lunggana (lulung), Ferriyal Sofyan, juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Johan Budi: LHKPN Wajib, Tapi Memang Tak Ada Sanksi Pidananya
Senin, 16 Maret 2015 | 17:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
17 November 2024 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI