Suara.com - Pimpinan DPR menyatakan mendukung adanya rencana revisi untuk terpidana korupsi, seperti yang dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly. Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, remisi adalah hak setiap warga binaan di dalam penjara.
"Mau dia koruptor, atau pembunuh, itu sudah diatur. Jadi tidak bisa ada diskriminasi. Jadi saya rasa, tidak apa-apa adanya remisi bagi koruptor," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut Fadli, remisi kepada narapidana itu sudah diatur dalam UU dan merupakan hak narapidana. Karenanya, rencana remisi untuk koruptor menurutnya tidaklah masalah. Namun untuk koruptor, menurut Fadli, hukumannya bisa saja diperberat bila wacana remisi tersebut disahkan.
"Kalau mau, hukumannya diperberat. Tapi remisinya tetap diberikan," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, justru mengapresiasi langkah Menteri Yasona untuk memberikan remisi bagi para koruptor. Hal itu disebutnya sudah tepat, karena telah tercantum dalam UU Pemasyarakatan.
"Saya apresiasi Laoly. Dalam artian, dia mungkin ikut menyusun UU Pemasyarakatan. Dalam UU itu, nggak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba. Semua orang sama. Saya rasa lebih cepat (diberlakukan) lebih baik," tandasnya.
Pimpinan DPR Setuju Rencana Remisi untuk Koruptor
Senin, 16 Maret 2015 | 16:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Inggris Tak Mau Pulangkan Artefak Bersejarah Indonesia, Fadli Zon: Banyak di British Museum dan British Library!
06 November 2024 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI