Suara.com - Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menilai pemberian remisi untuk koruptor merupakan langkah mundur penegakan hukum. Wacana pemberian remisi bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor pertama kali dicetuskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Johan menambahkan dalam hal ini, KPK tidak bisa banyak berbuat karena keputusan memberikan remisi merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM.
"Remisi itu domainnya Kemenkumham, jadi saya mengingatkan kembali Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 di mana di sana ada semacam pembatasan bagi terpidana. Kejahatan yang dianggap luar biasa, korupsi, teroris dan narkoba, seleksi itu bukan menghilangkan remisi, tapi diperketat bila semangatnya meng-ignore PP 99 2012 ini suatu langkah mundur dalam rangka pemberantasan korupsi untuk efek jera," kata Johan usai pertemuan dengan pimpinan DPR di DPR, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sesuai PP, kata Johan, KPK dan kejaksaan hanya terlibat jika terjadi pembebasan bersyarat.
Sejak wacana itu bergulir, kata Johan, KPK belum pernah diajak rembugan oleh Kemenkumham.
"Kalau diundang kita akan datang," ujarnya.