Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, sampai saat ini Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto masih berkantor di KPK. Bahkan, kedua orang ini masih mendapatkan gaji sebesar 75 persen dari total gaji mereka.
Johan mengatakan, keduanya masih sering ke KPK dalam rangka konsultasi. Sebab, tim hukum KPK memberikan bantuan kepada dua pimpinan KPK yang saat ini menjalani proses hukum.
"(Mereka ngantor di KPK) dalam rangka tugas-tugas pembelaannya dengan biro hukum KPK. Jadi mereka dalam rangka konsultasi dan disediakan ruangan di lantai 2. Memang tidak setiap hari. Dan, perlu disampaikan juga, mereka adalah Pimpinan KPK nonaktif. Jadi masih melekat seperti gaji, karena memang mereka tidak berhenti tetap. Gajinya juga masih 75 persen dan fasilitas masih diberikan," kata Johan.
Menurut Johan, kedua orang tersebut tidak melanggar etika saat mendapatkan fasilitas ini. Lantaran, ada aturan di KPK yang memang memperbolehkan untuk demikian.
"Nggak (melanggar etika). Dia memang nonaktif dan tidak diberhentikan tetap. Itu ada aturannya di KPK," kata Johan.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menonaktifkan keduanya dan menunjuk pelaksana tugas sebagai pimpinan KPK.
Penonaktifannya berkaitan dengan status tersangka yang disandang Bambang dan Samad atas dua kasus berbeda.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat masih menjadi pencara untuk perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang sedang diusut Mabes Polri.
Sementara Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang kasusnya disidik oleh Kepolisan Sulawesi Selatan dan Barat.