Dalam Keadaan Sakit Jantung, Hadi Poernomo Praperadilankan KPK

Senin, 16 Maret 2015 | 14:24 WIB
Dalam Keadaan Sakit Jantung, Hadi Poernomo Praperadilankan KPK
Hadi Poernomo (kemeja batik) saat masih jadi Ketua BPK [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 UU 9/1994 tentang KUP," tambah Yanuar.

Alasan lain, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI