Kelanjutan Kasus Jamaluddin, KPK akan Periksa Beberapa PNS

Senin, 16 Maret 2015 | 12:53 WIB
Kelanjutan Kasus Jamaluddin, KPK akan Periksa Beberapa PNS
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rini Birawati, pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Jamaluddin Malik, Senin (16/3/2015).

"Benar, hari ini juga kita panggil satu PNS untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka JM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Rini, KPK juga akan memeriksa Muhlis M, PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan, dan Baba PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo. mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama dan dengan tersangka yang sama.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Jamaluddin Malik sebagai tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memeras.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans, JM sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pihak lain,"kata Priharsa, Kamis (12/2/2015).

Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014.

KPK telah menggeledah tiga tempat, pertama, kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, kedua rumah tersangka di Cinere, Jakarta Selatan. Ketiga di rumah mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

REKOMENDASI

TERKINI