Suara.com - Dokumen APBD 2015 sudah selesai dikoreksi Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya sudah diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta .
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, hari ini, Senin (16/3/2015), Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta akan rapat internal sebelum dilanjutkan dengan pertemuan bersama pemerintah untuk mengevaluasi hasil koreksi Kemendagri.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan Kemendagri memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengevaluasi dokumen APBD tersebut.
"Itu kan sudah dibasmuskan (badan musyawarah) mulai, lalu mulai Senin hari ini, hingga tujuh hari ke depan akan dibahas antara badan anggaran dengan pemda untuk evaluasi dari hasil Kemendagri," kata Gembong kepada suara.com.
Ketika ditanya apakah DPRD sudah mengetahui hasil koreksi Kemendagri atas dokumen APBD 2015, Gembong mengatakan belum tahu.
"Itu kaitan dengan evaluasi Kemendagri ada di tangan ekseksutif. Artinya apa saja di APBD yang dievaluasi, DPRD belum tahu," katanya.
Gembong juga mengaku belum tahu apakah ada pos anggaran yang dicoret oleh Kemendagri atau tidak.
"Nanti setelah dibahas baru ketahuan, apa yang boleh dan tidak, serta apa yang dicoret atau tidak," katanya.
Gembong mengatakan semuanya akan terang benderang setelah tujuh hari, mulai dari soal perubahan anggaran sampai apakah APBD 2015 disetujui bersama DPRD dan pemerintah atau tidak.
"Tujuh hari ini akan ditentukan apakah disepakati atau tidak. Kalau disepakati maka akan gunakan APBD 2015. Tapi kalau terjadi kebuntuan, maka yang terjadi adalah penggunaan APBD 2014," katanya.