Suara.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Panitia Tim Hak Angket belum memutuskan apakah jadi memeriksa Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atau batal.
"Belum ada keputusan sekarang," kata Gembong kepada suara.com, Senin (16/3/2015).
Gembong mengatakan hal tersebut baru akan diputuskan setelah Panitia Tim Hak Angket DPRD menyimpulkan hasil pemeriksaan selama ini.
"Keputusannya dipanggil atau tidak pekan ini," katanya.
Rencana pemeriksaan terhadap Veronica Tan dilakukan untuk memperjelas kehadiran Veronica di ruang rapat pimpinan untuk membahas proyek bersama sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
"Ini bicara kaitan etika. Kaitan dengan apakah ada dobel anggaran. Kaitan dengan keterlibatan si bu Veronica sebagai istri gubernur yang di ruang rapat dengan Pemda DKI Jakarta, apakah ada kaitan dengan anggaran atau tidak," kata Gembong.
Kejelasan tersebut, kata Gembong, agar tidak terjadi tumpang tindih APBD 2015.
"Kalau pemda sudah anggarkan, kenapa masih gandeng pihak ketiga. Tapi kalau udah gandeng pihak ketiga, kenapa pemda anggarkan," kata Gembong.
Panitia Tim Angket DPRD tadinya dibentuk untuk menyelidiki prosedural pengiriman dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Ahok. Tapi belakangan, panitia angket juga mempersoalkan foto rapat revitalisasi Kota Tua di media sosial. Di foto itu, terlihat Veronica Tan dan adik Ahok, Harry Basuki, duduk di kursi pimpinan rapat.
Jumat (13/3/2015) lalu, panitia angket telah memeriksa Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni dan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani dalam kapasitas sebagai penanggung jawab revitalitasi Kota Tua.