Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor asal Lampung, atas nama Agus Tami alias Imron (24) dan M Yusuf (29), di wilayah Tangerang, Banten.
"Dari tangan kedua pelaku disita 50 pelat nomor polisi," ungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Didik mengatakan, petugas mendapatkan pelat nomor kendaraan itu saat menggeledah rumah seorang penadah di Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, kedua tersangka merupakan juga buruan polisi. Diketahui, kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok (Jadetabek).
Handik mengungkapkan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali, sejak Januari hingga Februari 2015. Menurutnya, tersangka menyasar sepeda motor yang parkir di tempat umum, seperti pinggir jalan, minimarket, dan warung internet yang minim penjagaan.
Dikatakan Handik, tersangka Yusuf diketahui berperan sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Sedangkan Agus diketahui mengawasi kondisi di lokasi.
Komplotan itu diketahui menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp2-3 juta per unit, kepada seorang penadah di Pakuhaji, Tangerang. [Antara]
Ringkus Dua Pencuri Motor, Polisi Sita Puluhan Pelat Nomor
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 15 Maret 2015 | 03:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap! Identitas 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Korban di Tangerang Terkuak, Polisi Kantongi Petunjuk Kuat
08 September 2024 | 21:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI