Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Nenek Asyani

Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 19:40 WIB
Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Nenek Asyani
Ilustrasi hakim (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LBH-Keadilan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, segera memberikan penangguhan penahanan untuk Nenek Asyani.

"Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara," ujar Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya yang diterima Antara, Sabtu (14/3/2015).

Pengadilan Negeri Situbondo saat ini mengadili Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Kecamatan Jatibanteng. Perempuan berusia 63 tahun itu didakwa mencuri kayu jati yang ditebang sekitar lima tahun lalu.

Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Hukum dengan tajam menindak masyarakat miskin dan akan lemah jika pelakunya orang kuat seperti pejabat," katanya.

Dia berpendapat hukum belum ditegakkan jika aparat hanya bisa menerapkan pasal illegal logging kepada nenek renta.

"Hutan gundul dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran, bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi," kata Abdul Hamim.

Dia berharap aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal.

LBH-Keadilan menilai diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan.

"LBH Keadilan meminta agar hakim mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani," kata Abdul Hamim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI