Agung Laksono Tolak Rekonsiliasi dengan Ical

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 19:32 WIB
Agung Laksono Tolak Rekonsiliasi dengan Ical
Dua Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Jakarta yang diakui Kemenkumham Agung Laksono menyatakan bahwa musyawarah nasional rekonsiliasi guna mencapai islah, seperti yang diusulkan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung, sulit dilakukan.

"Saya akan patuh pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dan patuh pada keputusan Menkumham," tegas Agung Laksono di Semarang, Sabtu (14/3/2015).

Menurut dia, rekonsiliasi akan terjadi pada Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016.

"Masa jabatan saya hanya dua tahun, tidak lima tahun, dengan catatan harus ada munas paling lambat Oktober 2016 dan di situlah sebenarnya rekonsiliasi tadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan masalah kepengurusan partai, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 32 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

"Sebetulnya, tidak ada ruang lagi jika semua partai patuh pada keputusan Mahkamah Partai, sudah selesai," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Agung usai membuka Musyawarah Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Memperkukuh Tri Dharma Kosgoro Menuju Kejayaan Partai Golkar.

Sebelumnya, Akbar Tandjung mengusulkan bahwa untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum, solusi terbaik melalui munas rekonsiliasi.

Menurut Akbar, munas rekonsiliasi merupakan hal yang paling bijak bagi kedua pihak yang bertikai, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI