ICW: Jangan Beri Remisi Buat Koruptor!

Sabtu, 14 Maret 2015 | 19:22 WIB
ICW: Jangan Beri Remisi Buat Koruptor!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi kepada para terpidana korupsi terus menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Setelah sebelumnya ada pakar hukum yang mendukung, kali ini gantian pegiat anti korupsi yang mengecam rencana pemberian remisi itu.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Lais Abid menolak dengan tegas dengan langkah Menkumham tersebut.

“Saya kira langkah tersebut sangat tidak benar. Dari awal kita sudah berusaha untuk memerangi korupsi dari hulu hingga hilir, namun sekarang muncul kebijakan yang justru menghambat dan memberikan keringanan kepada para koruptor,” kata Lais saat dihubungi Suara.com, Sabtu (14/3/2015).

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dengan memberikan remisi kepada para koruptor, maka akan menciderai semua proses yang sudah berjalan dengan baik sebelumnya.

“Pemberian remisi kepada koruptor sudah menciderai proses pemberantasan korupsi yang seharusnya terintegrasi dan berkelanjutan. Pemberantasan korupsi itu, tidak parsial sifatnya, karena itu tidak boleh putus,” jelasnya.

Lais juga menambahkan bahwa langkah obral remisi yang diberikan oleh pemerintah terhadap koruptor menggambarkan bahwa pemerintah tidak seratus persen mendukung pembeantasan korupsi.

 “Pemerintah sering mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah hal yang mendasar, namun apa yang dilakukannya dengan mengobral remisi sangatlah kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Intinya kami tidak setuju dengan pendapat pakar yang menyetujuinya,” tutup Lais.

Seperti diketahui, menteri Hukum dan HAM berencana memberikan remisi kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor, lantaran mereka juga memiliki hak untuk mendapatkannya.

Atas rencana tersebut, ada bebrapa pakar hokum yang menyambut baik dengan ide Politisi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, seperti Mantan Ketua MK, Jimly Assidiqie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI