Suara.com - Susunan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (16/3) pekan depan. Saat ini susunan kepengurusan itu masih dirancang.
"Susunan kepengurusan hari ini sedang dirampungkan, Minggu (15/3/2015) kami rapatkan dan setelah selesai tinggal diserahkan ke Kemenkumham pada Senin," kata Agung Laksono di Semarang, Sabtu (14/3/2015).
Ia berharap susunan kepengurusan Partai Golkar itu bisa langsung disahkan. Agar bisa mendapat kepastian hukum. Hal tersebut disampaikan Agung usai membuka musyawarah pimpinan daerah kolektif Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah.
"Kami akan menjalankan sepenuhnya sesuai dengan AD-ART Partai Golkar dan berbagai aturan serta Undang-Undang Parpol dengan semangat demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihak Agung baru menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai. Tetapi belum mengajukan susunan kepengurusan partai.
Kemenkumham menyatakan Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. Susunan kepengurusan yang akan didaftarkan ke Kemenkumham harus dituangkan dalam akta notaris.
"Kami minta supaya dikirimkan sesuai dengan akta notaris dan didaftarkan kemenkumham. Setelah masuk baru ada surat keputusan," lanjutnya. (Antara)