KPK Tidak Setuju Pemberian Remisi Kepada Koruptor

Sabtu, 14 Maret 2015 | 15:14 WIB
KPK Tidak Setuju Pemberian Remisi Kepada Koruptor
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pemberian remisi terhadap terpidana korupsi seperti usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna langsung direspon oleh KPK yang menyatakan ketidaksetujuannya.

Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP mengaku, kalau KPK tidak pernah dilibatkan dalam rencana memberikan keringanan kepada para terpidana koruptor.

"KPK tidak pernah dilibatkan dalam pemberian remisi yang sedang digulirkan, meskipun masih dalam wacana tersebut," kata Johan saat dihubungi suara.com, Sabtu(14/3/2015).

Namun, dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) itu bukanlah wewenang lembaga KPK. Dia juga menyerahkan kebijakan remisi kapada pemerintah.

"Sebenarnya, pemberian remisi itu domainnya Kemenkumham, dan memang bukan domainnya KPK," jelasnya.

Seperti diketahui, wacana pemberian remisi tersebut digulirkan oleh Yasonna untuk menghormati hak-hak para narapidana.

Dia juga berdalih bahwa dengan diberikannya remisi, maka tidak terjadi diskriminatif terhadap siapa pun.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Jimly Assidiqie yang mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut bisa dilakukan namun harus proporsional dan tidak diobral.

"Remisi bisa saja diberikan, tetapi jangan diobral dan harus proporsional," kata Jimly di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015) malam.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI