Suara.com - Indonesia bukan satu-satunya negara yang masih menerapkan eksekusi hukuman mati. Pakistan juga menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman tersebut.
Moratorium hukuman mati dicabut setelah Taliban menyerang sebuah sekolah dan membantai ratusan orang pada tahun lalu. Pejabat Menteri Dalam Negeri di Pakistan mengungkapkan, ada 8.000 narapidana yang akan menjalani eksekusi hukuman mati pada tahun ini.
Permohonan grasi 8.000 narapidana itu sudah ditolak dan tinggal menunggu pelaksanaan hukuman gantung. Sejak mencabut moratorium hukuman mati pada Desember tahun lalu, Pakistan sudah menggantung 24 narapidana.
Awalnya, moratorium hukuman mati dicabut hanya untuk narapidana dalam kasus terorisme. Namun, kini bukan hanya narapidana kasus terorisme yang akan menjalani eksekusi hukuman mati.
Pejabat Pakistan mengklaim, ada 1.000 permohonan grasi yang sudah ditolak. Sebelum mencabut moratorium hukuman mati, tidak ada warga sipil yang dihukum gantung di Pakistan sejak 2008. (News.com.au)
8.000 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 10:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI