Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan dibalik rencana pemberian remisi bagi narapidana koruptor.
“Filosofi kita adalah membina terpidana koruptor. Ini adalah hak narapidana dalam konteks human rights. Manusia sejahat apapun punya hak. Dihukum, tetapi tetap hak fundamentalnya ada,” kata Yasonna seperti dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (14/3/2015).
Yasonna menjelaskan, hukuman berat kepada koruptor bisa dilakukan dengan memberatkan hukumannya.
“Hakimlah yang menentukan besaran hukumannya. Dan yang lebih baik, buat koruptor itu membayar senilai yang dia korup. Itu yang harus dibayar, disita, dan ditambah pemberatan berapa miliar (dendanya),” ujar Yasonna.
Jadi, lanjut Yasonna, hukuman badannya tetap jalan, tetapi jangan hilangkan hak dia sebagai narapidana dalam pembinaan. Kata dia, sistem yang membuat koruptor sulit mendapatkan remisi harus dikoreksi dan diluruskan.
Namun diakui Yasonna bahwa rencana pemberian remisi kepada koruptor itu masih dalam pembahasan secara ilmiah.
“Filosofi kita adalah membina terpidana koruptor. Ini adalah hak narapidana dalam konteks human rights. Manusia sejahat apapun punya hak. Dihukum, tetapi tetap hak fundamentalnya ada,” terang Yasonna.
Menkumham: Sejahat Apa pun Koruptor, Tetap Punya Hak Remisi
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 09:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yasonna Laoly Dengar Kabar Prabowo Tak Akan Ubah Daftar Nama Capim KPK Usulan Jokowi
05 November 2024 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI