Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor masih lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat tradisional seperti narkoba.
Karena itu, anggota Komnas HAM Siane Indriyani menilai, koruptor seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat lagi dan bukan remisi seperti yang diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Saya kurang setuju kalau salah satu alasan pemberian remisi kepada koruptor adalah agar tidak diskriminatif dan melanggar HAM. Itu menurut saya tidak masuk akal. Karena di satu sisi, pemerintah tetap melakukan hukuman mati yang sudah jelas melanggar HAM. Menurut saya, koruptor itu seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat lagi dan bukan diberi remisi,” kata Siane melalui sambungan telepon kepada suara.com, Sabtu (14/3/2015).
Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi kepada koruptor telah menimbulkan polemik. Wacana tersebut dianggap bertentangan dengan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu memperkuat pemberantaan korupsi.
Pemerintah juga dianggap tidak berada di garis paling depan dalam pemberantasan korupsi apabila memberikan remisi kepada koruptor. Menkumham berencana untuk mengubah Peraturan Pemerintah yang mempersulit koruptor untuk mendapatkan remisi.
Komnas HAM: Koruptor Harus Dihukum Berat Bukan Diberi Remisi
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 07:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Puluhan Napi Koruptor Bebas, Menkumham Sebut Remisi Sudah Sesuai dengan Undang-undang
09 September 2022 | 14:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI