Suara.com - Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Alfons Kurnia mulai mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi merupakan sesuatu yang bertentangan dengan Nawacita yang diusung oleh Jokowi.
“Dalam lima bulan memerintah sebagai Presiden, Jokowi sudah cukup memorak-porandakan instrument pemberantasan korupsi. Mulai dari KPK dilumpuhkan dan penimpinnya dikriminalisasi lalu kemudian koruptor akan diberi remisi. Padahal pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari Nawacita yang dicanangkan Jokowi,” kata Alfons kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2015).
Alfons menambahkan, remisi memang merupakan hak dari semua narapidana termasuk koruptor dan sudah diatur oleh UU. Namun, kata dia, Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012 sudah mengatur syarat yang ketat bagi narapidana tindak pidana khusus seperti koruptor untuk mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly berencana untuk mengubah PP no 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP itu mengatur narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi bisa mendapatkan remisi apabila mau membantu penegak hukum membongkat kejahatan. Yasonna menilai PP itu diskriminatif.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi Mulai Dipernyatakan
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 07:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
13 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI