Tanah Kosong di Jakarta Akan Dikenai Pajak Progresif

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2015 | 21:01 WIB
Tanah Kosong di Jakarta Akan Dikenai Pajak Progresif
Gedung apartemen, perkantoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan mengenakan biaya pajak lebih atau progresif untuk tanah atau lahan kosong yang berada di lokasi strategis di Jakarta.

"Jadi kalau ada lahan-lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita sedang menyiapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," kata Ferry di Palangka Raya, Jumat (13/3/2015).

Ferry menjelaskan, Kementerian ATR akan mengusulkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak untuk diterapkan dalam pemungutan pajak bumi. Politisi Partai Nasdem tersebut berpendapat, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di wilayah strategis diberlakukan karena pemilik tanah dianggap menyia-nyiakan lahan tersebut.

"Tujuannya adalah jika dia menyia-nyiakan lahan dia kena PBB yang berlipat," ujarnya.

Ferry menilai, apabila lahan kosong tersebut dimanfaatkan dengan pembangunan kantor atau gedung lainnya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Besaran kelipatan pajak yang akan dikenakan, saat ini masih dihitung oleh Kementerian ATR.

"Tapi yang pasti lebih dari dua kali lipat. Supaya orang jangan menyia-nyiakan lahan yang ada di tempat strategis," kata Ferry.

Namun demikian, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di tempat strategis baru bisa dilakukan pada tahun anggaran 2016 mendatang. Ferry mengatakan, perencanaan penerapan pajak berlebih ini tidak hanya dilakukan di Jakarta saja namun juga diterapkan di daerah.

"Termasuk juga nanti perkebunan di wilayah-wilayah produktif akan kena pajak progresif," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI