Suara.com - Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan ketiga kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana minggu depan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi program payment gateway Kemenkumham.
"Denny akan dipanggil Rabu atau Kamis depan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Pihaknya menyayangkan Denny yang menolak diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, sebagai saksi, Denny harus diperiksa tanpa didampingi pengacara. "Denny tidak boleh didampingi kuasa hukum karena menurut KUHAP, saksi tidak didampingi kuasa hukum," katanya.
Sementara kuasa hukum Denny, Heru Widodo berpendapat bahwa pemeriksaan saksi, tersangka atau terperiksa harus didampingi oleh pengacara. Menurutnya hal itu mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim menilai kedudukan KUHAP lebih tinggi dibandingkan Perkap Polri. "KUHAP kedudukannya lebih tinggi dibanding Perkap Polri Nomor 8 yang disebut-sebut kuasa hukum Denny," katanya.
Pada Kamis (12/3), pemeriksaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM,tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
"Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak bisa masuk, jadi tidak berlanjut," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu.
Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya.
Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.
"Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa," katanya.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara.
Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.
Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan. (Antara)