Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya.
Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.
"Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa," katanya.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara.
Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.