Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamudji, sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ungkap Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Seperti diketahui, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Sekretariat ESDM. Waryono telah menjadi tahanan KPK dan ditahan di Rutan Guntur sejak 18 Desember 2014 lalu.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan Kementerian ESDM tahun 2012 yang mencapai Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Waryono Karno, KPK Periksa Sekjen Kementerian ESDM
Jum'at, 13 Maret 2015 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Target Swasembada Energi, Bahlil Pangkas Aturan Hambat Lifting Migas
21 November 2024 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI