Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora dan Kemenkeu

Jum'at, 13 Maret 2015 | 13:12 WIB
Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora dan Kemenkeu
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum surut melakukan penyidikan kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang.

Setelah resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Rizal Abdullah, hari ini, Jumat (13/3/2015), KPK giliran memanggil beberapa saksi untuk tersangka Rizal.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK menjadwalkan memanggil dua saksi yakni Ircham PNS kemenkeu dan Isnanta PNS kemenpora.

"Ya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA," Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, setelah diperiksa selama delapan jam Rizal langsung ditahan KPK, penahanan itu sendiri dikatakan Priharsa dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

"Pada hari ini (12/3/2015) penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RA (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," jelas Priharsa

Lebih lanjut dikatakan Priharsa, KPK menetapkan RA sebagai tersangka karena RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggarPasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI