Fadli memaparkan, hak angket ini bisa ditujukan untuk melakukan menyelidiki latar belakang putusan Menkumham yang merestui dan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Saat ditemukan kesalahan dalam putusan itu, menurut Fadli bukan tidak mungkin keputusan Menkumham itu batal demi hukum.
"Tapi mungkin bisa lebih dari itu," ujarnya