Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen Munas Jakarta bukanlah tindak pidana atau perdata. Menurutnya, hal itu adalah masalah internal partai.
Hal itu ditegaskan Agung usai bertemu dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Respon tersebut disampaikan Agung, menyusul adanya laporan dari kubu Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) ke Bareskrim Polri tentang pemalsuan dokumen saat berlangsungnya Munas Golkar di Jakarta.
"Sebenarnya, ini bukan tindak pidana atau perdata, ini internal," kata Agung.
Agung memastikan, kasus ini sudah selesai di Mahkamah Partai dan tidak ada masalah. Keabsahan Munas Jakarta menjadi salah satu putusan dalam Mahkamah Partai yang kemudian diperkuat dengan putusan dari Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly.
"Tidak pernah kami (memalsukan dokumen). Ini sudah selesai, di Mahkamah Partai sudah selesai, di MenkumHAM sudah selesai. Nggak jamannya lagi memalsukan dokumen seperti itu," kata Agung.
Seperti diberitakan, kubu pendukung Aburizal Bakrie melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim terkait pemalsuan surat di Munas Golkar di Jakarta yang memilih Agung menjadi ketua umum.
Idrus Marham yang terpilih menjadi sekretaris jenderal partai di Munas Partai Golkar di Bali menyebut sejumlah nama yang dilaporkan hari ini, antara lain Agung Laksono, Zinuddin Amali, Yorrys Raweyai, Ibnu Munzir, dan Jasri Marin.
"Nama-nama itu melakukan pemalsuan surat kuasa secara kolektif. Mereka menggunakan surat mandat palsu (dalam Munas Golkar Jakarta)," kata Idrus.
Idrus juga menyontohkan kasus ditemukan dalam surat kuasa.