Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai mengatakan, penggunaan logo Partai Golkar di luar pengurus DPP Golkar yang diakui pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly, merupakan tindakan ilegal.
"Di luar kubu Agung Laksono (Golkar versi Munas Jakarta), itu harus distop. (Itu) Ilegal!" tegas Yorrys, usai menemani Agung melakukan "roadshow politik" ke kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Pasalnya, menurut Yorrys, logo Partai Golkar merupakan hak cipta yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Logo ini menurutnya merupakan logo dari Partai Golkar yang diakui pemerintah.
"Jadi, tidak boleh ada lagi yang mengatasnamakan Golkar selain kubu Agung, baik (melalui) bendera, logo, kop surat, stempel. Ini berlaku untuk di seluruh Indonesia," tandasnya.
Yorrys: Di Luar Kubu Agung Gunakan Logo Golkar, Itu Ilegal!
Kamis, 12 Maret 2015 | 17:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI