Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Logan Siagian mendukung sikap penyidik di Bareskrim yang melayangkan somasi ke Komnas HAM yang menyampaikan sikapnya ke media massa soal proses penangkapan Bambang Widjojanto yang dianggap melanggar HAM
Menurutnya, somasi itu dianggap wajar karena penyidik Bareskrim yang tersinggung atas langkah Komnas HAM.
"Harusnya Komnas HAM sebagai komisi nasional jangan seperti itu keluarkan pernyataan sembarang karena mereka bukan LSM. Mereka harusnya ngerti bahwa itu kewenangan penyidik Polri, bahkan kalau dilihat dari pertimbangan bisa saja diborgol. Dan itu tidak melanggar HAM," katanya usai bertemu dengan Polda Papua dan para tokoh di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (13/3/2015).
Sebagai anggota Kompolnas, Logan bahkan menyatakan sebutan kriminalisasi terhadap KPK oleh Polri dianggapnya keliru.
"Kalau yang dilakukan Polri kepada Pimpinan KPK adalah bentuk kriminalisasi. Berarti KPK juga melakukan kriminalisasi kepada Budi Gunawan (BG)," ujarnya.
Soal langkah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh KPK terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan prapradilan BG, diakui Logan memang menjadi kontroversial.
"Kita berhukum di Indonesia ini masih baru. Jadi jangan dibandingkan dengan Belanda karena mereka sudah ratusan tahun berhukum,"tandasnya.
Seperti diberitakan, pengacara penyidik Bareskrim Polri mengajukan somasi ke Komnas HAM menyusul pernyataan komisoner Komnas HAM yang menyebut penanggkapan BW melanggar HAM.
Komnas juga sempat membuat konferensi pers menyampaikan rangkuman ekspose dari upaya penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.(Lidya Salmah)