Suara.com - Ketua Tim Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Muhammad Ongen Sangaji, menerangkan hasil kesimpulan setelah pihaknya memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta terkait polemik APBD 2015. Dia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terbukti mengirimkan draf Rancangan APBD 2015 yang tidak sesuai paripurna ke Kemendagri.
Hal itu dikatakan Ongen setelah Tim Hak Angket yang terdiri dari anggota dewan, memanggil TAPD. Dia juga menuturkan, pemanggilan itu sendiri telah sesuai dengan tata tertib Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
"Temuan sementara bahwa RAPBD yang dikirim ke Kemendagri itu adalah kesepakatan eksekutif sendiri, tanpa melalui pembahasan yang sudah disepakati bersama oleh DPRD," ujar Ongen, usai memanggil TAPD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
"Kemudian, RAPBD yang dikirim ke Kemendagri (itu) adalah hasil rumusan sendiri eksekutif, masih temuan sementara sendiri, tanpa melalui pembahasan," tegas Ongen.
Politisi Partai Hanura tersebut menuturkan, pemanggilan TAPD dilakukan guna mencari titik terang persoalan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, terkait APBD 2015.
"Itu temuan yang kita dapatkan pada sore ini. Karena tugas (tim hak) angket adalah bagaimana bisa membuktikan RAPBD yang ada di Kemendagri," jelas Ongen.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Hak Angket juga telah meminta keterangan kepada konsultan IT tim e-budgeting RAPBD, Gagat Wahono. Dia dicecar oleh Tim Hak Angket DPRD antara lain mengenai honor dan surat kontrak kerja.
Kesimpulan Tim Angket DPRD, Pemprov DKI Terbukti Melanggar
Kamis, 12 Maret 2015 | 17:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen
20 Desember 2024 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI