Suara.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Saefullah mengakui draf yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sesuai pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta.
Hal itu terungkap setelah tim angket memanggil TAPD terkait polemik APBD 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3/2015).
"Saya tidak pernah dapat data hasil pembahasan bersama. Yang saya kirim adalah hasil print out e-budgeting. E-budgeting itu kita kirim ke DPRD dan telah dilakukan pembahasan. Tetapi dalam proses pembahasan tidak ada yang mengerucut sampai pada pembahasan rincian," ujar Saefullah.
Sebelumnya, Anggota Panitia Hak Angket, Sanusi mengatakan, berdasarkan surat edaran no 2 tahun 2015 per tanggal 13 Januari 2015, pemasukan data yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam e-budgeting dilakukan pada tanggal 14-20 Januari 2015. Sementara pembahasan baru dilakukan pada 20-21 Januari 2015.
Selain itu Sanusi menegaskan, setelah Saefullah mengakui hal itu, maka artinya APBD yang dikirim pemerintah Jakarta bukanlah hasil paripurna.
"APBD yang diparipurnakan itu adalah APBD yang dibahas bersama kami. Dalam menyusun APBD, jelas di situ ada tahapan dimana pembahasan kegiatan antara eksekutif dan legislatif harus dilakukan," ujar Sanusi.
Mendengar hal itu, ketua TAPD yang juga merupakan Sekda DKI Jakarta Saefullah itu mengatakan, apa yang dilakukan dengan draf APBD 2015 bukan tanpa alasan.
Dia mengakui jika surat edaran Nomor 2 Tahun 2015 lalu itu ditandatanganinya mengingat waktu paripurna sangat terbatas.
"Untuk membahas 6.600 halaman itu tidak cukup hanya dua hari. Hasil pembahasan yang keluar hanya berisi normatif, seperti misalnya kegiatan perbaikan sekolah dipotong 20 persen dari total Rp4,6 miliar tanpa ada penjelasan detail. Kalau dipotong mana jadi perbaikan dilakukan setahun," kata Saefullah.
Sedangkan sistem e-budgeting kata Saefullah merupakan hasil musyawarah rencana pembangunan di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat Provinsi.
Artinya, kata dia, segala kegiatan yang berada dalam e-budgeting sudah disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.
Nantinya ke depan para anggota dewan diharapkan dapat mengusulkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Sehingga, ketika sudah masuk dalam e-budgeting, kegiatan tidak lagi bermasalah.
"Kalau hasil reses mereka tidak bisa diakomodir dalam e-budgeting kali ini, bisa saja diakomodir pada tahun depan," tutup Saefullah.
Tim Angket DPRD Jakarta ini dimaksudkan untuk mencari kesalahan prosedural Ahok saat menyerahkan APBD 2015 ke Mendagri. Ahok dituding tidak menjalan kan undang-undang karena tidak meminta persetujuan dewan.
Sementara Ahok menuding ada dana siluman yang diajukan oleh DPRD dalam APBD Jakarta 2015. Ahok bahkan melaporkanya ke KPK dan polisi.