Suara.com - Siti Tarwiyah, saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, mempraperadilankan KPK.
"Saya mengajukan praperadilan, karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkan saya selir Fuad," katanya di Bangkalan, Kamis (12/3/2015).
Ia menilai pernyataan penyidik KPK tidak sopan saat melakukan pemeriksaan di Mapolres Bangkalan beberapa hari lalu.
Warga Jalan KH Moh Kholil VIII/54 RT/RW 001/010, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan, mengaku tersinggung dengan penyataan penyidik KPK yang menyebutnya istri simpanan Fuad Amin.
"Waktu saya diperiksa KPK di Mapolres Bangkalan, saya dituduh selirnya Fuad amin," kata Siti Tarwiyah.
Bahkan, penyidik KPK pada waktu itu, kata dia, menuduh bahwa mobil, rumah, dan tanah, merupakan pemberian dari Fuad Amin.
"Memang di Gang 8 rumah saya paling besar, tapi itu hasil kerja keras suami saya sebagai kontraktor," katanya.
Yang jelas, lanjut Wiwik, sapaan akrap Siti Tarwiyah, pernyataan penyidik KPK, mencemarkan nama baik keluarga.
"Bahkan suami saya sangat marah mendengar cerita saya," katanya.
Untuk itu, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 07.03.01/SK/MA/III/2015, pihaknya telah melayangkan surat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bukti Perkara Nomor:20/Pid Prap/2015/PNJS.
"Surat tuntutan kami, telah diterima PN Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret kemarin," kata dia.
Kakak Siti Tarwiyah, Maidi, mengaku tidak terima dengan penyataan penyidik KPK. Ia yakin adiknya tidak melakukan tindakan yang tidak etis.
Sebab, kata dia, selain mempunyai suami, Siti juga mempunyai empat anak. Selain itu, adat Madura terkait hubungan keluarga sangat keras. Jika memang terjadi perselingkuhan, maka pilihannya carok, kendatipun orang yang selingkuh itu merupakan tokoh agama dan pejabat publik. (Antara)