KPK Panggil Hadi Poernomo Lagi untuk Diperiksa Soal Pajak BCA

Kamis, 12 Maret 2015 | 13:15 WIB
KPK Panggil Hadi Poernomo Lagi untuk Diperiksa Soal Pajak BCA
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Hadi Poernomo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia tahun 1999.

"Iya, dia dijadwalkan kembali diperiksa selaku tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2015).

Sebelumnya, Hadi Poernomo tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 5 Februari 2015.

Seperti diketahui, mantan Ketua BPK ini itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 April 2014. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI