Tiba di Mabes Polri, Denny Bantah Negara Dirugikan Rp32,4 Miliar

Kamis, 12 Maret 2015 | 12:23 WIB
Tiba di Mabes Polri, Denny Bantah Negara Dirugikan Rp32,4 Miliar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana datang ke Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2015) siang, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway Kementerian Hukum dan HAM.

"Pagi ini saya hadir didampingi kuasa hukum memenuhi undangan dari Bareskrim sebagai saksi. Tentu kami akan bekerja sama menjalani proses hukum yang akan kita sama-sama lihat," kata Denny di gedung Bareskrim Polri.

Ia tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Ia membantah anggapan bahwa negara dirugikan Rp32,4 miliar.

"Sudah ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember lalu yang menyatakan Rp32,4 miliar. Negara menerima Rp32,4 miliar, itu bukan kerugian negara," katanya.

Denny menjelaskan program payment gateway adalah program sistem pembayaran paspor secara elektronik.

Menurut dia, program tersebut efektif untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan percaloan yang kerap terjadi dengan sistem pembayaran loket.

"Program ini mengubah pembayaran paspor dari manual, melalui loket yang antre panjang, ada pungli, calo, diubah menjadi elektronik, sistem online, bisa menggunakan SMS banking," ujarnya.

Panggilan kali ini merupakan panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya Denny tidak hadir pada panggilan pertama, Jumat (6/2/2015).

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Polri pun selanjutnya memeriksa beberapa orang di lingkungan Kemenkumham dan beberapa dokumen terkait program pelayanan payment gateway.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI