Terungkap, Tawaran Lain Australia untuk Bebaskan Duo Bali Nine

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2015 | 11:13 WIB
Terungkap, Tawaran Lain Australia untuk Bebaskan Duo Bali Nine
Menlu Australia, Julie Bishop. (Reuters/Sean Davey)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop adalah sosok yang amat getol memperjuangkan pembatalan eksekusi hukuman mati atas dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dipidana mati atas kasus penyelundupan heroin 8,2 kg ke Indonesia.

Belakangan terungkap, selain menawarkan pertukaran tahanan kepada Indonesia, Bishop juga menawarkan sesuatu yang lain.

Bishop menyatakan, pemerintah Australia siap menanggung biaya hidup dua gembong narkoba yang kerap disebut duo Bali Nine itu jika hukuman mati mereka diganti dengan hukuman seumur hidup. Tawaran itu tertuang dalam sepucuk surat yang disampaikan kepada Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, pada tanggal 5 Maret lalu.

Lewat surat yang dimulai dengan sapaan "My Dear Retno" itu, Bishop menawarkan pertukaran Myuran dan Andrew dengan tiga tahanan narkoba asal Indonesia yang menyelundupkan 390 kilogram heroin ke Australia, 47 kali lebih banyak dari jumlah heroin yang diselundupkan duo Bali Nine.

"Sebagaimana telah dibicarakan, Pemerintah Australia akan mempersiapkan dana untuk membayar biaya hukuman seumur hidup bagi Tuan Chan dan Tuan Sukumaran, jika pertukaran tahanan tidak mungkin dilakukan," tulis Bishop dalam surat tersebut.

"Mayoritas masyarakat Australia amat mendukung upaya pemerintah untuk memohon pengampunan bagi Tuan Chan dan Tuan Sukumaran," lanjutnya.

"Kami tidak ingin eksekusi mati terhadap mereka mengganggu ikatan kuat yang sudah kita bina selama bertahun-tahun," ujar Bishop.

Menlu Retno Marsudi, dalam surat balasan tertanggal 8 Maret 2015, menolak mentah-mentah tawaran pertukaran tahanan. Kendati demikian, Retno tidak mengomentari soal tawaran menanggung biaya hidup duo Bali Nine jika hukumannya diganti dengan hukuman seumur hidup.

"Izinkan saya untuk menegaskan kembali bahwa tidak ada dasar hukum dalam undang-undang Indonesia yang mengatur soal pertukaran tahanan," tegas Retno.

Dalam surat itu, Bishop juga mengatakan, eksekusi mati seharusnya dibatalkan lantaran adanya dugaan suap hakim dalam pengadilan kedua terpidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI