Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar kubu Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa meyakini Bareskrim akan menolak aduan kubu munas pimpinan Aburizal Bakrie karena Polri tidak bisa menangani kisruh partai politik.
"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai. Polri hanya bisa menangani kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya yang bukan ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol," kata Agun di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Sebelumnya kubu munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan menyusul adanya surat Menkum HAM yang mengesahkan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang diakui pemerintah.
Menurut Agun semua fakta-fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Dan kesemuanya itu memang menjadi kewenangan Mahkamah Partai, dimana ukuran sahnya suatu dokumen kepesertaan mengacu kepada AD/ART partai sebagai hukum formil dan materil untuk mengukurnya," kata Agun.
Menurut Agun hal itu berbeda dengan delik pidana pada umumnya, karena hal ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol, dalam AD/ART.
Agun menegaskan bahwa masing-masing parpol memiliki AD/ART-nya sendiri yang berbeda-beda.
"Kepesertaan DPD I, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan dan tidak selalu ketua atau sekretaris. Berbeda dengan DPP yang semua pengurusnya adalah peserta namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara," kata Agun.
Agun menilai dalam hal inilah masalahnya mengapa DPP tidak kompak karena DPP yang bersifat kolektif (pasal 19 AD) tidak dilaksanakan alias oligarki. (Antara)