Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, demikian dikatakan kepolisian pada Rabu malam (11/3/2015). Armaiyn sendiri sudah ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisia sejak akhir Februrari lalu karena diyakini terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana tak terduga senilai Rp6,9 miliar.
"Buron kasus korupsi, mantan Gubernur Malut ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dalam pesan singkat kepada wartawan.
Menurut Ahmad, Thayib selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," ujarnya.
Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012, karena diduga menggelapkan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar, dari total 24 miliar pada 2004.
Kasus korupsi dana tak terduga (DTT) tersebut sudah tercium sejak 2006 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar saat mengaudit keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2004.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA. (Antara)
Bareskrim Polri Bekuk Mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2015 | 05:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Pengendali Narkoba di Bali, Bareskrim Ciduk WNA Ukraina yang Kabur ke Thailand
22 Desember 2024 | 22:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI