Bantai Anjing, 4 Warga Mesir Divonis 3 Tahun Penjara

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2015 | 01:32 WIB
Bantai Anjing, 4 Warga Mesir Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi anjing peliharaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat warga Mesir divonis tiga tahun penjara pada Rabu (11/3/2015), karena terbukti secara brutal membantai seekor anjing, demikian diungkap seorang sumber internal di pengadilan Mesir.

Proses pengadilan itu sendiri dipicu oleh beredarnya sebuah video pembantaian seekor anjing di sebuah jalan di Kairo, Ibu Kota Mesir. Dalam video itu ditunjukkan Tiga orang lelaki menyiksa anjing, yang diikat di sebuah tiang, menggunakan pedang-pedang panjang.

Menurut sejumlah warga yang menetap di dekat lokasi pembantaian, anjing itu dibunuh karena pernah menyerang tiga orang tersebut, ketika mereka bertengkar dengan pemilik anjing tersebut. Sang pemilik kemudian mengizinkan ketiga orang itu membunuh anjingnya, asal mereka tak menuntutnya di pengadilan.

Adapun video pembunuhan anjing tersebut yang beredar di internet itu kemudian menarik perhatian kelompok pembela hak binatang. Kelompok itu mengecam pembantaian itu dan meminta agar mereka yang terlibat dihukum.

Tiga orang yang membantai anjing tersebut diadili dengan dakwaan melanggar hukum penyembelihan binatang, menyebabkan kepanikan di masyarakat, dan kepemilikian senjata ilegal. Ketiga orang tersebut bersama sang pemilik anjing, yang didakwa dengan dakwaan yang sama, divonis hukuman penjara tiga tahun. (Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI